Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, Rabu (18/11), keluar dari LP Sukamiskin, Bandung,
dengan status bebas bersyarat hingga tahun 2014. Puteh
yang ditahan karena terbukti korupsi senilai Rp 4 miliar
hanya menjalani hukuman penjara 4 tahun 11 bulan dari
vonis 10 tahun penjara pada tahun 2005. *** Local Caption *** Mantan Gubernur Naggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, dengan status bebas bersyarat hingga tahun 2014, Rabu (18/11). Abdullah Puteh yang ditahan karena terbukti korupsi senilai Rp 4 miliar dalam pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia saat menjadi Gubernur NAD ini hanya menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 11 bulan dari vonis 10 tahun penjara pada tahun 2005.
Editorial Use Only
(RONY ARIYANTO NUGROHO)