www.kompas.com
Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). Yusrizki dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+