www.kompas.com
Terdakwa Dadan Tri Yudianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024). Dadan Tri dituntut 11 tahun dan 5 bulan penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terima suap Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka untuk menjembatani suap ke Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+