www.kompas.com
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Karen Agustiawan telah merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+