www.kompas.com
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023). Jaksa KPK mendakwa Hasbi Hasan telah menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp 630 juta.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+