www.kompas.com
Kejagung kembali menyita uang 619.000 Dolar Amerika Serikat (AS) dari tersangka Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.(Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+