www.kompas.com
Mahkamah Agung (MA) menyebut bahwa sengketa Partai Demokrat merupakan urusan internal yang bukan merupakan ranah mereka untuk memutus. Hal ini disampaikan juru bicara MA, Suharto, setelah MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan partai politik besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu, Kamis (10/8/2023).(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+