Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto usai memeriksa mereka sebagai tersangka, Rabu (24/5/2023).
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+