www.kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (30/5/2023). (Dokumentasi KPK)(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+