www.kompas.com
Guburnur nonaktif Papua Lukas Enembe dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap yang menjerat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka Selasa (16/5/2023). Lukas Enembe mengikuti sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+