Kepala BPOM, Penny K. Lukito menyampaikan hasil penindakan praktek produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang dari sebuah pabrik di Pergudangan Elang Laut, Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023). (Dok. Tangkapan layar Youtube Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). )