www.kompas.com
Kepala BPOM, Penny K. Lukito menyampaikan hasil penindakan praktek produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang dari sebuah pabrik di Pergudangan Elang Laut, Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023). (Dok. Tangkapan layar Youtube Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+