Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap dan menerbangkan 3 WNA asal Rusia kembali ke negara asalnya. Ketiganya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi PSK di Bali.
(Dok. Imigrasi Kemenkumham)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+