www.kompas.com
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap dan menerbangkan 3 WNA asal Rusia kembali ke negara asalnya. Ketiganya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi PSK di Bali.(Dok. Imigrasi Kemenkumham)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+