www.kompas.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas KPU. Pantauan Kompas.com, KPU RI diwakili oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna (kanan), sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+