www.kompas.com
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengadukan para pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (7/3/2023). KAMMI menilai, para pimpinan KPU RI meremehkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menyebabkan lembaga penyelenggara pemilu itu kalah dalam gugatan. PN Jakpus kemudian mengabulkan seluruh gugatan PRIMA, termasuk menghukum KPU mengulang sejak awal seluruh tahapan pemilu. Ini akan berimbas pada tertundanya Pemilu 2024.(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+