www.kompas.com
Terdakwa kasus ''Obstruction of Justice'' atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum saat sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri dua tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+