Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/2/2023). Irfan Kurnia divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2015-2017.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)