www.kompas.com
Tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Ketiganya merupakan terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+