www.kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan tersebut.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+