Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
(Istimewa)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+