www.kompas.com
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.(Istimewa)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+