www.kompas.com
Ibu korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan putusan majelis hakim saat hadir di sidang vonis dengan terdakwa, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+