www.kompas.com
BPJS Ketenagakerjaan bersama PWI memberikan manfaat Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta kepada ahli waris dari salah satu anggota PWI yang meninggal dunia. (Dok. Humas BPJS Ketenagakerjaan)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+