www.kompas.com
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan saat menghadiri persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+