www.kompas.com
Terdakwa kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Irfan diduga berperan sebagai pengganti decoder CCTV di pos security Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+