www.kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer tak kuasa menahan keharuan usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+