www.kompas.com
Pengunjung kecewa akibat hasil tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Putri Cadrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Cadrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+