www.kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2024)(KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+