www.kompas.com
Perwira Polri AKBP Bambang Kayun digelandang petugas KPK ke rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur dari gedung Merah Putih KPK. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 3 hingga 22 Januari 2023, Selasa (3/1/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+