Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Salah satu isi dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah mengatur pemberian pesaongon bagi pekerja yang mengalami PHK.
(jdih.setneg.go.id)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+