www.kompas.com
Produk makanan dan minuman (pangan) yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu produk kadaluarsa, tanpa izin edar (TIE), dan produk pangan rusak yang disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disusun secara rapi di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022). Tindakan ini dilakukan dalam rangka pengawasan rutin menjelang Natal dan tahun baru. (KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+