www.kompas.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 ,5 tahun penjara kepada mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan seorang pengusaha dari Kabupaten Muna, Laode Muhammad Rusdianto Emba terkait suap dana Percepatan Ekonomi Nasional (PEN), Senin (5/12/2022).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+