www.kompas.com
Dua terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/12/2022).((KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA))
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+