www.kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candra (paling kanan) saat menjalani sidang dalam kondisi positif Covid-19 melalui sambungan virtual, Selasa (22/11/2022).(Dok. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+