Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candra (paling kanan) saat menjalani sidang dalam kondisi positif Covid-19 melalui sambungan virtual, Selasa (22/11/2022).
(Dok. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan )
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+