www.kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi terpapar virus Covid-19. Dengan demikian, istri Ferdy Sambo itu bakal mengikuti sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022) secara online dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+