www.kompas.com
Pasangan suami istri terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani persidangan bersama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).((KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO))
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+