www.kompas.com
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terhadap pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin dalam sidang nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+