www.kompas.com
Terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, AKBP Arif Rachman Arifin ditemui usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+