www.kompas.com
Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Rabu (19/10/2022). Baiquni menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.(KOMPAS.com / TATANG GURITNO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+