www.kompas.com
Direktur Utama PT Nindya Karya Persero, Haedar A Karim dan Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza mendengarkan putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). Dua korporasi itu divonis membayar uang denda sebesar Rp 900 juta setelah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011 telah merugikan negara Rp 313 miliar.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+