www.kompas.com
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan secara perdata yang diajukan Deolipa Yumara dan M Burhanuddin terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam persidangan yang digelar pada Rabu (7/9/2022). Penundaan sidang perdana itu dilakukan lantaran berkas gugatan yang diajukan kepada majelis hakim dinyatakan belum memenuhi syarat.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+