www.kompas.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut pegiat media sosial, Edy Mulyadi selama 4 tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Edy dinilai Jaksa terbukti menyebarkan berita bohong atas celotehannya mengenai pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang disebut sebagai tempat jin buang anak.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+