www.kompas.com
Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno selama 6 tahun 6 bulan penjara pada Senin (22/8/2022).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+