www.kompas.com
Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Teddy Tjokrosapoetro selama 12 tahun penjara atas kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero). Putusan terhadap Direktur Utama PT Rimo International Lestari itu dibacakan hakim ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+