www.kompas.com
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019). Emirsyah Satar ditahan KPK atas dugaan menerima suap sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar dalam wujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo, yang menjadi konsultan bisnis dalam pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+