www.kompas.com
Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi saat menjadi saksi dalam kasus suap fee proyek pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (3/12/2019).(KOMPAS.COM/AJI YULIANTO KASRIADI PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+