Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
(Tangkapan layar YouTube Kemnaker RI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+