www.kompas.com
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok.(ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+