www.kompas.com
Kementerian KP menghentikan kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau. (DOK. Humas Kementerian KP)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+