Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kementerian KP menghentikan kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.
(DOK. Humas Kementerian KP)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+