www.kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardian Noervianto sebagai tersangka suap terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021, Kamis (27/1/2022).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+