www.kompas.com
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/1/2022). Solihah divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa kegiatan fiktif dalam pengadaan oli dan gas di BP Migas-KKKS tahun 2012-2014. (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+