Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terbukti menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu demi mendapatkan proyek, Rijal Efendi Padang divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan hukuman 30 bulan penjara, Senin (29/4/2019)
(hangout)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+